BREAKING NEWS | NUANSATV.COM
DPW MANTAPP R-I Riau Tegaskan Dukungan terhadap Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara
RIAU — Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Masyarakat Nusantara Pendukung Pemerintah Republik Indonesia (DPW MANTAPP R-I) Provinsi Riau menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan serta penyelamatan dan pengelolaan aset negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPW MANTAPP R-I Provinsi Riau, Adv. Frans Chaverius Tampubolon, SH, MH, CIRP, melalui pernyataan sikap organisasi terkait kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Frans menyebut MANTAPP R-I sebagai organisasi yang mendukung pemerintah akan terus mengawal kebijakan negara, khususnya dalam memastikan aset negara dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukung Penghentian Sementara KSO
Dalam pernyataan sikapnya, DPW MANTAPP R-I Riau menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 003/SE-DKP/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang penghentian sementara kegiatan KSO.
Menurut MANTAPP R-I, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian dan dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama operasional, termasuk pada lahan eks PT Tani Subur Makmur seluas sekitar 2.668 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
MANTAPP R-I juga meminta agar setiap pihak yang menjalankan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek penertiban maupun pengelolaan negara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Soroti Dugaan Pelanggaran
Dalam pernyataannya, MANTAPP R-I turut menyoroti adanya dugaan pemanenan setelah diterbitkannya surat edaran penghentian sementara KSO, dugaan laporan panen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta persoalan keselamatan kerja, termasuk dugaan pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri (APD).
Atas hal tersebut, MANTAPP R-I meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti secara hukum maupun berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Minta Pengawasan Diperkuat
DPW MANTAPP R-I Riau juga meminta jajaran PT Agrinas Palma Nusantara memperkuat pengawasan terhadap lahan dan kegiatan perkebunan yang berada dalam pengelolaannya.
Permintaan tersebut ditujukan kepada jajaran direksi PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk Direktur Utama Mohammad Abdul Ghani, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Nofil Anoverta, serta Direktur Operasional Tuhu Bangun.
MANTAPP R-I berharap pengelolaan lahan hasil penertiban dapat dilakukan secara profesional, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Pengelolaan Kebun secara Tertib
Selain itu, MANTAPP R-I meminta agar kebun yang telah disita atau dikuasai negara melalui proses penertiban dapat segera ditata dan dikelola sesuai mekanisme PT Agrinas Palma Nusantara.
Organisasi tersebut juga mendorong agar pengawasan oleh penilik atau pihak yang ditugaskan di lapangan diperkuat sehingga administrasi, aktivitas perkebunan, serta pengamanan aset negara dapat berjalan secara tertib.
Frans juga menyerukan kepada jajaran MANTAPP R-I di seluruh wilayah Provinsi Riau agar ikut mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan mekanisme pelaporan yang resmi.
“Aset negara adalah harga mati. Kami ingin memastikan aset negara dikelola secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” demikian substansi pernyataan sikap DPW MANTAPP R-I Provinsi Riau.
MANTAPP R-I menegaskan akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan pengamanan aset negara.
NKRI HARGA MATI!
BRAVO SATGAS PKH!
BRAVO PT AGRINAS PALMA NUSANTARA!
ASTA CITA PRESIDEN RI HARUS BERHASIL!
NUANSATV.COM — FAKTA, CEPAT, TAJAM DAN BERIMBANG
Catatan Redaksi: Sejumlah dugaan yang disampaikan dalam pernyataan sikap MANTAPP R-I di atas masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. NuansaTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip keberimbangan pemberitaan.












